Izin Pemeriksaan Kepala Daerah Semakin Berbelit
Diekspose di Kementerian dan Sekab, Baru ke PresidenMinggu, 29 Juli 2012 – 05:14 WIB
Awang ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Juli 2010 karena diduga terlibat kasus korupsi pengelolaan hasil divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (PT KPC) milik Pemda Kutai Timur oleh PT Kutai Timur Energy (PT KTE). Ketika itu Awang menjabat sebagai Bupati Kutai Timur.
Ada dua keputusan berbeda terhadap dua terpidana di Pengadilan Negeri Sangatta, Kutai Timur. Yaitu, Direktur Utama PT KTE Anung Nugroho dan Direktur PT KTE Apidian Triwahyudi.
Salah satu putusan membebaskan terdakwa. Dalam putusan tersebut, disebutkan bahwa kasus itu tidak terkait korupsi dan tidak melibatkan Awang Farouk. "Kami masih mengkaji putusan bebas tersebut. Sampai saat ini belum tuntas," katanya. (aga/ttg)