Izin Presiden Hambat Pemberantasan Korupsi
Rabu, 28 September 2011 – 14:11 WIB
JAKARTA - Teten Masduki, Feri Amsari, Zainal Arifin Mochtar, dan Indonesia Corruption Watch (ICW) mengajukan uji materi pasal 36 ayat 1,2,3,4, dan 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para penggugat menilai, salah satu aturan yang dinilai menghambat upaya pemberantasan korupsi adalah pasal 36 UU Pemda yang intinya mengharuskan adanya persetujuan tertulis atau izin dari presiden apabila penyidik kepolisian dan kejaksaan akan melakukan pemeriksaan kepala daerah dan wakilnya dalam perkara tindak pidana termasuk korupsi.
"Dalam catatan kepolisian dan kejaksaan, ada persoalan dalam pemeriksaan kepala daerah karena harus ada persetujuan tertulis presiden, sedangkan KPK tidak perlu izin. Ini kami nilai sebagai upaya penghambat pemberantasan korupsi," kata kuasa hukum para penggugat, Alvon Kurnia Palma usai memasukan gugatan ke MK, Rabu (28/9).
Selain menghambat upaya pemberantasan korupsi, para penggugat menilai, adanya ketentuan ini bertentangan dengan prinsip peradilan yang independen, persamaan kedudukan di dalam hukum dan menimbulkan perlakuan diskriminatif, asas peradilan yang cepat sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainya.
JAKARTA - Teten Masduki, Feri Amsari, Zainal Arifin Mochtar, dan Indonesia Corruption Watch (ICW) mengajukan uji materi pasal 36 ayat 1,2,3,4, dan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Bendungan Temef jadi Kunci Ketahanan Pangan di NTT
Sabtu, 05 Oktober 2024 – 00:50 WIB - Humaniora
FGD BPIP Berharap Presiden Terpilih Jadi Panglima Pemberantasan Mafia Pertambangan
Sabtu, 05 Oktober 2024 – 00:15 WIB - Humaniora
Lewat Komunitas Motor, Anggota Reserse Kampanyekan Cooling System
Jumat, 04 Oktober 2024 – 23:56 WIB - Hukum
Kuasa Hukum Tegaskan Transaksi Rp 80 M Tidak Terkait Korupsi Timah
Jumat, 04 Oktober 2024 – 23:41 WIB
BERITA TERPOPULER
- Legislatif
Ahok Kecam Pimpinan DPRD DKI yang Sebut Nama Ridwan Kamil: Tak Tahu Protokol!
Jumat, 04 Oktober 2024 – 22:47 WIB - Humaniora
Bang Edi Puji Langkah Kapolri Beri Anugerah Tertinggi Pada Panglima TNI
Jumat, 04 Oktober 2024 – 22:32 WIB - Pilkada
Pendukung Anies Bentuk Relawan PA'DOEL, Lalu Dukung Pramono-Rano di Pilkada Jakarta
Jumat, 04 Oktober 2024 – 23:07 WIB - Jateng Terkini
Pemkot Semarang Buka Seleksi PPPK 2024, Tersedia 2.654 Formasi
Jumat, 04 Oktober 2024 – 22:35 WIB - Humaniora
FGD BPIP Berharap Presiden Terpilih Jadi Panglima Pemberantasan Mafia Pertambangan
Sabtu, 05 Oktober 2024 – 00:15 WIB