Di Berita Heboh Gaji Guru Naik, Abdul: Mohon Maaf, Kemendikbudristek Tak Memiliki Kewenangan
jpnn.com - BENGKULU - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat terkait upaya meningkatkan kesejahteraan guru.
Diketahui, pemerintah akan menaikkan penghasilan guru melalui tunjangan sertifikasi guru, baik yang berstatus ASN (guru PNS dan PPPK), guru honorer, maupun Pegawai Tidak Tetap (PTT).
"Berkaitan dengan pemberitaan yang kita dengar bersama bahwa sertifikasi guru akan mengalami kenaikan, maka kami masih akan menunggu regulasi yang akan disampaikan," kata Kepala Dinas Dikbud Kota Bengkulu, A. Gunawan, di Bengkulu, Sabtu (30/11).
Gunawan mengatakan, sambil menunggu regulasi dari pemerintah pusat atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Dinas Dikbud Kota Bengkulu masih mengacu pada regulasi yang lama.
"Mudah-mudahan, jika melihat komitmen yang disampaikan, regulasi ini bisa dilakukan secepatnya. Namun, kita belum tahu kapan akan berlaku, apakah pada 2025 atau Desember 2024," kata dia.
Gunawan mengatakan total guru ASN yang mengajar di tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Bengkulu mencapai 4.000 orang.
"Untuk total guru ASN di Kota Bengkulu sebanyak 4.000 orang, sedangkan jika termasuk PPPK dan PTT, jumlahnya mencapai 7.000-an," ujarnya.
Diketahui, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen meningkatkan kesejahteraan guru melalui pemberian tunjangan sertifikasi, bukan melalui kenaikan gaji.