Izin Presiden tak Perlu, Jaksa Agung Masih Berdalih
Pemeriksaan Kepala Daerah
Jumat, 28 September 2012 – 15:26 WIB
Dengan kata lain, selaku penyidik, kejaksaan tetap akan meminta bantuan BPKP untuk memeriksa kerugian negara kasus korupsi, yang nantinya jadi salah satu dasar pemeriksaan tersangka kepala daerah. (pra/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi telah mencabut aturan permintaan izin tertulis dari Presiden, untuk memeriksa kepala atau wakil kepala daerah yang