Izin Tambang Bertaburan Jelang Pemilukada
Bakal Dikontrol PusatSabtu, 21 Januari 2012 – 08:29 WIB
Lantas, mekanisme pengawasan dari pusat seperti apa" Gamawan menjelaskan, ketentuan detilnya nanti dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Hanya saja, model pengawasan yang bisa digunakan, antara lain pemberian izin oleh bupati/walikota harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari pusat.
"Pusat akan melakukan kajian dari berbagai aspek. Di luar negeri juga ada badan pengawasan pemberian izin," terangnya. (sam/jpnn)