Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Izin Tambang Diurus Provinsi, Bentuk Kemunduran Otda

Rabu, 24 September 2014 – 21:52 WIB
Izin Tambang Diurus Provinsi, Bentuk Kemunduran Otda - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA – Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng, rumusan di RUU pemda yang mengalihkan urusan perizinan tambang, kehutanan, dan perikanan dari pemerintah kabupaten/kota ke provinsi, memerlihatkan Indonesia kembali ke pola sentralisasi, walau tidak menyeluruh.

Pasalnya, Indonesia telah sepakat melaksanakan otonomi daerah. Di mana tujuannya mendekatkan masyarakat kepada pemerintah dan memerpendek rentang kendali pelayanan.

Dengan otonomi daerah maka titik sentral pelayanan harusnya berada di tingkat kabupaten/kota. Bukan di tingkat provinsi, yang seharusnya lebih banyak berperan dalam pelayanan administrasi, sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

“Provinsi ini kan wakil pemerintah pusat di daerah. Jika provinsi diberi kewenangan ekologis artinya sudah bergerak terlalu jauh. Bukan lagi menjadi wakil, tapi daerah otonom itu sendiri. Jadi penarikan beberapa kewenangan ke provinsi ini bisa disebut resentralisasi parsial (sebagian kebijakan kembali ke sentralisasi,red),” ujarnya di Jakarta, Rabu (24/9).

Endi khawatir jika usulan yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Pemerintah Daerah (RUU Pemda) ini disahkan, nantinya semakin menjauhkan masyarakat dari birokrasi.

“Contohnya kalau ada permasalahan lingkungan, seperti kerusakan hutan, responnya pasti sangat lambat. Karena jarak jangkaunya jauh. Harusnya perlu pendekatan terlebih dahulu untuk memastikan mana yang sebaiknya diurus provinsi, mana yang tetap di kabupaten/kota," katanya.

Menurut Endi, jika alasan pemerintah mengalihkan wewenang karena oknum di kabupaten/kota sering melakukan penyelewengan izin bidang ekologis, bukan berarti pada tingkat provinsi akan aman-aman saja.

"Kabupaten/kota memang bermasalah dalam hal perizinan. Kurang lebih 11 ribu izin pertambangan yang belum clear and clear. Tapi apakah hanya karena integritasnya? Ini juga karena kontrol yang lemah kepada kabupaten/kota. Saya kira yang paling penting itu peran provinsi diperkuat untuk mengontrol bupati/walikota," ujarnya.(gir/jpnn)

JAKARTA – Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng, rumusan di RUU pemda yang mengalihkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News