Izin untuk FPI Terhambat Masalah Tanda Tangan Habib Rizieq?
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soedarmo mengungkapkan, hingga saat ini Front Pembela Islam (FPI) belum melengkapi persyaratan sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) yang mengantongi surat keterangan terdaftar (SKT). Jika FPI sudah melengkapi syarat, Kemendagri akan melakukan verifikasi faktual di lapangan.
"Kan persyaratan dia (FPI) masih belum lengkap. Ditunggu saja nanti, kalau sudah masuk kan ada verifikasi faktual, pengecekan lapangan berkaitan dengan masalah kantor sekretariat apakah ada," ujar Soedarmo di Jakarta, Selasa (30/7).
BACA JUGA: Tjahjo Kumolo: Intinya, Menerima Pancasila atau Tidak
Apakah syarat yang belum lengkap itu terkait tanda tangan Habib Rizieq Shihab selaku imam besar FPI? Soedarmo mengaku tidak mengetahui secara persis.
Mantan tentara yang punya pengalaman panjang di intelijen itu menegaskan, pemerintah hanya menunggu FPI mengurus perpanjangan izin. Jika FPI mau memperpanjang izin sebagai ormas, kata Soedarmo, harus memenuhi persyaratan.
“Yang penting kan bagi pemerintah menunggu saja. Kalau mereka mau mengajukan, ya sudah. Kalau enggak mau mengajukan, ya sudah enggak ada masalah, yang jelas kami sudah memberitahu ke ormas yang bersangkutan untuk melengkapi persyaratan yang masih kurang," ucapnya.
BACA JUGA: Sikap Prabowo & Amien Rais ke Jokowi Berubah, Habib Rizieq Mulai Ditinggalkan?
Soedarmo menambahkan, saat ini ada banyak izin ormas yang berakhir. Selain itu, ada pula ormas yang baru mengajukan permohonan penerbitan SKT.