Izin Wudu, Napi Kabur dari Rutan
Sementara itu, kaburnya seorang napi dari Rutan Kelas II B Sampang tersebut sudah diketahui kepolisian. Namun, Kapolres Sampang AKBP Yudo Nugroho Sugianto enggan membeber kronologi kaburnya Misjadin dari dalam rutan. ''Ya, kami sudah mendengar kabar itu. Namun, sebaiknya minta keterangan lengkap dari rutan,'' ucap Kasatreskrim Polres Sampang AKP Hari Siswo.
Aiman Misjadin merupakan napi kasus narkoba. Misjadin dijebloskan ke rutan pada 15 Mei 2013. Awalnya, dia harus menjalani hukuman hingga 29 Maret 2018. Namun, belum lama di penjara, Misjadin berbuat ulah dengan menggelar pesta sabu-sabu di dalam rutan. Misjadin pun dapat hukuman tambahan sehingga baru bisa bebas pada 29 Maret 2023. (fat/fei/JPNN/c17/dwi)