Izzat Serahkan Memori Banding
Jumat, 13 Maret 2009 – 21:52 WIB
JPU KPK Siswanto, saat dikonfirmasi menjelaskan, tidak ada masalah terkait memori banding. Karena, pihaknya telah menyusun memori banding, dan tinggal menyerahkannya ke PT DKI Jakarta melalui PN Jakarta Pusat.
Diakui memang sampai saat ini pihaknya belum menyerahkan memori banding tersebut, mengingat tidak ada aturan yang mengatur tentang batasan waktu penyerahan memori banding. ''Yang jelas, kami juga akan segera menyerahkan memori banding. Tapi, kapan waktunya, itu belum bisa kami tentukan. Ya, ditunggu saja,'' kata Siswanto.
Dia mengaku senang mendengar informasi kalau pihak Izzat Husein telah menyerahkan memori banding. Dengan begitu, pihaknya akan segera bekerja untuk menyusun kontra memori banding.(sid/JPNN)