J Trust Bank Optimistis Penuhi Modal Inti Minimum Rp3 Triliun
jpnn.com, JAKARTA - PT Bank J Trust Indonesia Tbk (J Trust Bank) optimistis bisa memenui modal inti minimum paling sedikit sebesar Rp3 triliun sebelum 31 Desember 2022.
Merujuk pada Peraturan OJK (POJK) 12 tahun 2020 tentang konsolidasi bank umum mewajibkan bank memenuhi ketentuan modal inti minimum secara bertahap, yakni Rp1 triliun di 2020, lalu naik Rp2 triliun di 2021, dan Rp3 triliun pada 2022.
J Trust Co Ltd selaku Pemegang Saham Pengendali PT Bank J Trust Indonesia Tbk (Perseroan) telah melakukan setoran modal sebagai bagian dari komponen modal inti dalam perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum sehingga modal inti Perseroan tercatat sebesar Rp 2,21 triliun pada 31 Desember 2021.
Per September 2022, posisi permodalan perseroan makin kuat dengan adanya setoran modal dari Pemegang Saham Pengendali sebesar Rp117 milliar.
Oleh karena itu, modal inti Perseroan menjadi Rp2,76 triliun dan Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank menjadi 14,24 persen.
“J Trust Co., Ltd. selaku Pemegang Saham Pengendali berkomitmen dari untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum sebagaimana diatur pada pasal 8 ayat (4) Peraturan OJK No. 12/POJK.03/2020. Oleh karena itu, kami optimistis bisa melakukan pemenuhan modal inti minimum paling sedikit sebesar Rp3 triliun sebelum 31 Desember 2022," imbuhnya.
Berdasarkan laporan keuangan triwulan III September 2022, perseroan meraih laba bersih sebesar Rp85,06 miliar dibandingkan rugi bersih Rp337,94 miliar pada periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Hal ini terutama didorong oleh pertumbuhan kredit bruto sebesar 75,79 persen menjadi Rp17,61 triliun serta pertumbuhan simpanan nasabah sebesar 47,80 persen menjadi Rp23,57 triliun pada posisi bulan September 2022 dibandingkan Desember 2021