Jabar Dibongkar, Bagaimana Dugaan Suap Kejati DKI?
Selasa, 12 April 2016 – 19:45 WIB
“Sudah dijamin kejagung bahwa pidana adalah KPK (yang menangani). Kejaksaan silahkan memproses etiknya," ujarnya, Selasa (12/4).
Karenanya, kata dia, KPK memberikan akses seluas-luasnya kepada kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang ditahan KPK dalam kasus ini. "Itu untuk dalam rangka penyelidikan masalah etiknya tadi," katanya.(boy/jpnn)