Jabar Perketat Aturan Tempat Wisata selama Libur Nataru, Begini
"Jadi, kami sudah melakukan persiapan mekanisme sosialisasi dan akan memberitahu sanksi penutupan dan sanksi lainnya, jika ditemukan bahwa proses skrining kepada pengunjung terkait aplikasi PeduliLindungi itu digunakan semestinya," ungkapnya.
Satgas kabupaten/kota diharapkan mengawasi ketat dan memastikan pengelola tempat wisata menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Pemda diminta tegas kepada pengelola yang melanggar.
Seperti diketahui, Pemerintah Pusat membatalkan kebijakan PPKM Level 3 berlaku di semua daerah 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022. Pada kebijakan baru, PPKM disesuaikan dengan kondisi faktual daerah, di mana tempat wisata dibuka dengam kapasitas 75 persen. (mcr27/jpnn)