Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jabar Resmi Larang Aktivitas Ahmadiyah

Pengurus Ahmadiyah Nilai Pergub Tumpang Tindih dengan SKB

Jumat, 04 Maret 2011 – 08:35 WIB
Jabar Resmi Larang Aktivitas Ahmadiyah - JPNN.COM
Aksi menentang keberadaan Jemaah Ahmadiyah di Jakarta, beberapa hari lalu. Foto: Arundono/JPNN
BANDUNG - Gelombang pelarangan aktivitas Jamaah Ahmadiyah di daerah, yang dipayungi perda atau pun peraturan kepala daerah, terus berlanjut. Jawa Barat, yang menjadi basis pengikut Ahmadiyah di tanah air, secara resmi juga menerbitkan aturan pelarangan. Gubernur Jabar Ahmad Heryawan kemarin (3/3) telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah.

Heryawan menjelaskan, Pergub diterbitkan setelah sebelumnya digelar rapat koordinasi pimpinan daerah pada 2 Maret 2011 di Gedung Pakuan. Pada rapat tersebut, pimpinan daerah yang terdiri dari Gubernur Jawa Barat, wakil gubernur, DPRD Jawa Barat, Panglima Kodam III/Siliwangi, Kapolda Jawa Barat, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, mendukung Pemprov Jabar untuk menetapkan Pergub larangan kegiatan jemaat Ahmadiyah Jawa Barat.   

Dijelaskan, Pergub terbit didasarkan pada pasal 14 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 32/2004 tentang Pemerintah Daerah. Dan menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri yang tertuang dalam Nomor 3/2008, Nomor Kep-033/A/JA/6/2008, dan Nomor 199 tahun 2008 tentang peringatan dan perintah kepada penganut, anggota, dan anggota pengurus jemaat Ahmadiyah Indonesia dan warga masyarakat.

Heryawan menuturkan maksud dan tujuan dikeluarkannya Pergub tersebut. Di antaranya untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dari adanya pertentangan akibat penyebaran paham yang menyimpang.

BANDUNG - Gelombang pelarangan aktivitas Jamaah Ahmadiyah di daerah, yang dipayungi perda atau pun peraturan kepala daerah, terus berlanjut. Jawa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News