Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jabar Resmi Larang Aktivitas Ahmadiyah

Pengurus Ahmadiyah Nilai Pergub Tumpang Tindih dengan SKB

Jumat, 04 Maret 2011 – 08:35 WIB
Jabar Resmi Larang Aktivitas Ahmadiyah - JPNN.COM
Aksi menentang keberadaan Jemaah Ahmadiyah di Jakarta, beberapa hari lalu. Foto: Arundono/JPNN
Selain itu, bertujuan mengawasi aktivitas jemaat Ahmadiyah dari  kegiatan penyebaran penafsiran yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam. “Peraturan ini bertujuan juga untuk meningkatkan sosialisasi Surat Keputusan Bersama  Tiga Menteri,” terang Heryawan di ruang kerja gubernur di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Bandung, kemarin.

Pemprov Jawa Barat melarang penganut, anggota, dan pengurus jemaat Ahmadiyah melakukan aktivitas dalam bentuk apapun sepanjang berkaitan dengan kegiatan penyebaran penafsiran dan aktivitas yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam. Adapun aktivitas yang dilarang meliputi penyebaran ajaran Ahmadiyah, baik secara lisan maupun tulisan, pemasangan papan nama organisasi jemaat Ahmadiyah di tempat umum, pemasangan papan nama pada tempat peribadatan termasuk lembaga pendidikan, dan pengenaan atribut jemaat Ahmadiyah Indonesia dalam bentuk apapun.

“Bila larangan tersebut dilanggar, maka pemerintah daerah menghentikan segala aktivitas jemaat Ahmadiyah di Jawa Barat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Itu merupakan sanksi yang akan dikeluarkan apabila penganut Ahmadiyah terbukti melanggar ketentuan keputusan bersama tiga menteri,” ungkap Heryawan.

Selain melakukan sosialisasi peraturan gubernur mengenai larangan ajaran Ahmadiyah, Heryawan juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan anarkis berkaitan dengan aktivitas penganut Ahmadiyah. “Mengenai tindakan terhadap aktivitas penganut Ahmadiyah akan dilakukan aparat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ujar Heryawan.

BANDUNG - Gelombang pelarangan aktivitas Jamaah Ahmadiyah di daerah, yang dipayungi perda atau pun peraturan kepala daerah, terus berlanjut. Jawa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News