Jabar Resmi Larang Aktivitas Ahmadiyah
Pengurus Ahmadiyah Nilai Pergub Tumpang Tindih dengan SKBJumat, 04 Maret 2011 – 08:35 WIB
Pemprov Jawa Barat melarang penganut, anggota, dan pengurus jemaat Ahmadiyah melakukan aktivitas dalam bentuk apapun sepanjang berkaitan dengan kegiatan penyebaran penafsiran dan aktivitas yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam. Adapun aktivitas yang dilarang meliputi penyebaran ajaran Ahmadiyah, baik secara lisan maupun tulisan, pemasangan papan nama organisasi jemaat Ahmadiyah di tempat umum, pemasangan papan nama pada tempat peribadatan termasuk lembaga pendidikan, dan pengenaan atribut jemaat Ahmadiyah Indonesia dalam bentuk apapun.
“Bila larangan tersebut dilanggar, maka pemerintah daerah menghentikan segala aktivitas jemaat Ahmadiyah di Jawa Barat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Itu merupakan sanksi yang akan dikeluarkan apabila penganut Ahmadiyah terbukti melanggar ketentuan keputusan bersama tiga menteri,” ungkap Heryawan.
Selain melakukan sosialisasi peraturan gubernur mengenai larangan ajaran Ahmadiyah, Heryawan juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan anarkis berkaitan dengan aktivitas penganut Ahmadiyah. “Mengenai tindakan terhadap aktivitas penganut Ahmadiyah akan dilakukan aparat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ujar Heryawan.