Yusril melancarkan tudingan tersebut seiring dengan ditetapkannya dia sebagai tersangka oleh penyidik kejaksaan agung dalam dugaan korupsi Sistim Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Yusril tidak rela dengan hal itu karena menganggap penetapan dirinya sebagai tersangka dilakukan oleh jaksa agung ilegal. Dia lalu menggugat ke Mahkamah Konstitusi untuk menguji materi UU 16/2004 tentang Kejaksaan.(rnl/jpnn)
JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Patrialis Akbar menegaskan bahwa jabatan jaksa agung berbeda dengan hakim agung. Jabatan jaksa agung