Jabatan Jaksa Agung Tak Dibatasi Usia
Jumat, 13 Agustus 2010 – 20:45 WIB
“Jaksa agung itu sumbernya dua pintu. Jabatan karier dan nonkarier. Kalau berhenti menjadi jaksa, tidak otomatis jabatan sebagai jaksa agung juga berhenti,” katanya Jumat (13/8) di Sekretariat Kemenkumham. Menurut Patrialis, jaksa agung bukan PNS melainkan pejabat negara yang diangkat oleh presiden. Jabatan jaksa agung juga setara dengan menteri negara. Jabatan ini dinilai istimewa karena berdasarkan penunjukan dari presiden yang punya hak prerogatif. Dalam pengangkatan atau pemberhentian jaksa agung, presiden tidak dapat diintervensi oleh lembaga lain.
“Kalau hakim agung, itu diangkat dengan persetujuan DPR. Kapolri juga begitu. Kalau jaksa agung tidak. Semuanya tergantung presiden,” jelasnya. Pernyataan ini disampaikan menyusul adanya polemik tentang jabatan Jaksa Agung Hendarman Supanji. Jabatannya dianggap illegal oleh Yusril Ihza Mahendra karena Hendarman tidak pernah diangkat lagi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono setelah periode Kabinet Indonesia Bersatu berakhir.