Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jabatan Presiden 3 Periode, Ferdinand Membayangkan Jokowi, SBY, dan Prabowo di Pilpres

Selasa, 08 Juni 2021 – 18:15 WIB
Jabatan Presiden 3 Periode, Ferdinand Membayangkan Jokowi, SBY, dan Prabowo di Pilpres - JPNN.COM
Presiden Joko Widodo dan pendahulunya, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam pertemuan di Istana Negara, Jakarta pada 9 Maret 2017. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengatakan wacana masa jabatan presiden 3 periode tidak boleh dijustifikasi sebagai pengkhianatan terhadap agenda reformasi.

Dia mengatakan salah satu produk reformasi adalah membatasi masa jabatan presiden dari yang sebelumnya tidak terbatas menjadi hanya 2 periode.

"Namun apakah ada justifikasi atau fakta yang bisa digunakan untuk menghakimi tiga periode seolah mengkhianati reformasi? Kan tidak ada," kata Ferdinand kepada JPNN.com, Selasa (8/6).

Oleh karena itu, katanya, jangan menggunakan asumsi-asumsi yang hanya bermodal perasaan menjadi seperti sebuah fakta.

"Yang menyatakan tiga periode itu tak menghargai darah keringat reformasi adalah perasaan, asumsi tanpa fakta. Bahwa tiga periode itu juga pembatasan dan mungkin lebih baik dari dua periode," ucap dia.

Pria yang pernah memimpin Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) ini juga mengatakan hingga saat ini belum ada penelitian yang menyatakan bahwa dua periode adalah yang terbaik. Sebab, itu pun masih sebuah asumsi.

"Bagaimana jika ternyata tiga periode lebih baik dari dua periode? Nah, ini. Untuk membuktikannya patut diuji," ujar pria asal Sumatera Utara ini.

Ferdinand juga membayangkan ketika batasan masa jabatan presiden ditambah menjadi maksimal tiga periode, maka para tokoh senior bahkan presiden terdahulu pun bisa kembali bertarung di Pilpres nanti.

Ferdinand menyebut SBY bisa bertarung dengan Jokowi dan Prabowo di Pilpres jika masa jabatan presiden 3 periode.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News