Jabatan Sekda Kota Semarang Iswar Berakhir Juli 2024, Legislator PKS: Perlu Dievaluasi
jpnn.com, SEMARANG - Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang Iswar Aminuddin akan genap lima tahun pada akhir Juli 2024.
Jajaran DPRD Kota Semarang mengingatkan jabatan strategis itu harus dievaluasi sebelum diputus perpanjang atau diberhentikan.
Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Muhammad Afif mengatakan jabatan tertinggi aparatur sipil negara (ASN) di level daerah itu bisa diperpanjang mengacu kinerja dan kompetensi.
Menurutnya, perpanjangan masa jabatan sekda sesuai aturan yaitu, Undang-undang (UU) ASN No 5/2014, pasal 117 menyatakan, bahwa aparatur sipil negara ditegaskan jabatan tingginya hanya bisa diduduki paling lama lima tahun.
"Dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja dan kesesuaian, kompetensi, dan kebutuhan instansi yang telah dapat persetujuan dinas kepegawaian dan berkoordinasi dengan KSN," kata Afif, Rabu (12/6).
Apabila mekanisme penggantian dilakukan, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan perlunya menyiapkan suksesor jauh-jauh hari.
Sebab, jabatan sekda itu menurutnya vital dan strategis, agar tugas pemerintahan bisa berjalan dengan baik dan lancar.
"Kalau memang akan diganti, harus segera disiapkan. Misalnya mekanisme seleksi, agar segera terisi tidak berlama-lama diisi oleh pelaksana tugas," katanya.