Jadi Angin Segar untuk ASN, Program Satu Juta Guru PPPK Banjir Dukungan dari Pemda
Seleksi dibuka berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud yang memperkirakan bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri mencapai satu juta guru, di luar guru PNS yang saat ini mengajar.
Karena itu, Pemerintah Daerah didorong untuk mengajukan formasi sesuai dengan kebutuhan guru dan tenaga pendidik di wilayahnya.
Gunawan menambahkan, program seleksi guru melalui PPPK sebagai inisatif yang tepat dalam mencukupi kebutuhan guru di seluruh pelosok Indonesia sekaligus memberikan penghargaan kepada guru honorer yang sudah lama mengabdi.
Apalagi program guru PPPK ini sudah memberikan jaminan gaji para guru terpilih melalui APBN, namun dirinya masih menunggu peraturan khusus untuk rekrutmen guru jalur PPPK.
“Status PPPK menjadi kewenangan pusat karena sampai dengan sekarang peraturan yang mengatur khusus guru PPPK belum terbit dan baru aturan standar gaji yang sudah diterbikan. Pihaknya terus melakukan persiapan dengan mendata kebutuhan guru saat ini dimulai jenjang SD sampai SMP, tidak termasuk guru Pendidikan Agama yang menjadi kewenangan Kementerian Agama (Kemenag),” papar dia.
Kementerian Keuangan telah mencadangkan anggaran APBN 2021 sebesar Rp1,46 triliun untuk gaji ASN pusat maupun para guru honorer yang sudah diterima dan menjadi guru PPPK dan Rp24,92 triliun untuk ASN daerah dan juga untuk guru PPPK.
Proses pembayaran gaji sesudah formasi guru ditetapkan dan dilakukan pengangkatan PPPK oleh pemerintah daerah serta registrasi di Badan Kepegawaian Nasional, maka menggunakan jalur APBD melalui transfer umum dan penyaluran DAU setiap bulannya dilakukan sesudah Pemerintah Daerah menyampaikan realisasi belanja pegawainya
Apresiasi lain juga datang dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur Didi Rusdiansyah, yang mendukung pemerintah dalam memberikan kesempatan kepada daerah lewat seleksi guru PPPK yang mencapai 1 juta guru.