Jadi Bandar Narkoba, Dituntut Jaksa Malah Mewek
jpnn.com - SURABAYA--Maharudin Tanjung, terdakwa pemilik 2 kilogram sabu-sabu dan tiga ribu pil ekstasi shock berat selama di persidangan, kemarin.
Itu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim menuntutnya penjara selama 20 tahun.
Maharudin terbukti melanggar pasal 112 dan 114, yakni menguasai dan mengedarkan narkoba.
Di mendapatkan tuntutan 20 tahun penjara. Terdakwa langsung lemas dan menangis mendengar tuntutan itu.
Selama persidangan, terdakwa selalu berbelit - belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui bahwa koper yang dibawanya berisikan narkoba.
Mahrudin sendiri merupakan jaringan narkoba kelas kakap antarkota .
Modusnya, dengan cara narkoba dibungkus kertas karbon, lalu dimasukkan ke dalam koper sehingga tidak bisa terdeteksi petugas Bea Cukai di Bandara Batam, Jakarta dan Surabaya.
Sebelumnya, Maharudin ditangkap anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatm di kawasan Putat Gede Surabaya.