Jadi Caleg Gerindra, Helmalia Mengaku Kehilangan 8000 Suara
Hadiri Sidang di DKPP untuk Persoalkan Rekapitulasi Suara dari Keprijpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perdana atas gugatan yang dilayangkan calon anggota legislatif Partai Gerindra nomor urut 1 daerah pemilihan Kepulauan Riau, Helmalia Jelita Putri, terkait penyusutan 8000 ribu suaranya dalam rekapitulasi di Komisi Pemilihan Umum Provinsi Batam, Kamis (5/6). Sidang itu digelar DKPP dengan menggunakan sarana videoconference milik Kejaksaan Agung.
Hemalia yang hadir dalam persidangan itumengatakan bahwa suaranya digembosi. Menurut pesinetron itu, hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU ternyata tidak sesuai dengan rekapitulasi yang direkap oleh tim suksesnya.
"Kemudian ada form C1 (rekapitulasi di tempat emungutan suara), yang ke D1 (rekapitulasi tingkat desa) sudah berubah banyak, sehingga banyak indikasi kecurangan-kecurangan itu. Kita punya surat dari Panwascam, kita punya surat yang mengatakan, KPU tidak menggunakan C1 yang berhologram saat rekapitulasi," ujar Hemalia usai persidangan.
Ia mengklaim seharusnya mendapat 30 ribu suara. Sedangkan untuk Partai Gerindra di Kepulauan Riau mendapat lebih dari 92 ribu suara.
"Itu hasil rekapitulasi kita. Jadi, ada sekitar 8000 lebih untuk suara saya yang hilang," katanya.
Kuasa hukum Hemalia, Mahendradata mengatakan bahwa persidangan yang dilakukan secara videoconference itu hasil aduan ke DKPP terhadap Komisioner KPU Kota Batam. Menurutnya, saat ini lima komisioner KPU Kota Batam dalam keadaan nonaktif.
"Jadi performence persidangan kita pertama mengarah kepada pemberhentian mereka, itu pertama," ungkap Mahendradata usai persidangan.
Dalam persidangan itu, kata dia, pihak Hemalia memohon ke DKPP agar memberikan rekomendasi tentang pembatalan hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KPU Batam. "Sehingga nanti di MK juga jelas, apa nanti bisa direkap atau dihitung ulang atau pemilu ulang," ujarnya.