Jadi Caleg, Kada Harus Mundur
Surat Pengunduran Diri Tak Bisa Ditarik LagiSelasa, 22 Januari 2013 – 21:45 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan para kepala dan wakil kepala daerah yang hendak menjadi calon legislatif (caleg) pada Pemilu Legislatif 2014 mendatang untuk benar-benar penuh perhitungan. Sebab kepala atau wakil kepala daerah yang hendak jadi caleg -termasuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)- harus mengundurkan diri terlebih dulu dan surat pengunduran diri yang sudah diajukan tak bisa ditarik lagi. Ketua KPU Husni Kamil Manik mengungkapkan, ketentuan agar kada atau wakilnya harus mundur jika hendak maju sebagai caleg itu sudha diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legisatif. Menurutnya, ketentuan itu juga berlaku bagi PNS, TNI, Polri, maupun direksi dan komisaris di BUMN/BUMD.
“Jadi kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak bisa lagi gambling (untung-untungan, red) seperti dulu. Sekarang aturannya ketat, harus mengundurkan diri jika mau bertarung dalam Pemilu legislatif,” kata Husni di kantornya, Selasa (22/1).
Dipaparkannya, aturan Pemilu saat ini memang lebih ketat dibanding sebelumnya. Ia mencontohkan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2008 yang menjadi acuan dalam Pemilu 2009. Husni menyebut, dalam UU 10 Tahun 2008 itu kepala daerah maupun wakilnya yang hendak maju di Pileg cukup mengajukan cuti.
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan para kepala dan wakil kepala daerah yang hendak menjadi calon legislatif (caleg) pada Pemilu Legislatif
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Agustiar Sabran Mampu Memimpin Kemajuan Kalteng dan Menyejahterakan Rakyat
Jumat, 04 Oktober 2024 – 23:58 WIB - Pilkada
Pendukung Anies Bentuk Relawan PA'DOEL, Lalu Dukung Pramono-Rano di Pilkada Jakarta
Jumat, 04 Oktober 2024 – 23:07 WIB - Pilkada
Bawaslu Rilis Sejumlah Larangan di Masa Kampanye, Simak
Jumat, 04 Oktober 2024 – 22:49 WIB - Legislatif
Ahok Kecam Pimpinan DPRD DKI yang Sebut Nama Ridwan Kamil: Tak Tahu Protokol!
Jumat, 04 Oktober 2024 – 22:47 WIB
BERITA TERPOPULER
- Seleb
Vadel Badjideh Penuhi Panggilan Penyidik, Kakak Nikita Mirzani: Alhamdulillah
Sabtu, 05 Oktober 2024 – 00:07 WIB - Humaniora
FGD BPIP Berharap Presiden Terpilih Jadi Panglima Pemberantasan Mafia Pertambangan
Sabtu, 05 Oktober 2024 – 00:15 WIB - Seleb
Usai 6 Jam Diperiksa, Vadel Badjideh: Alhamdulillah Gue Bisa Jawab
Sabtu, 05 Oktober 2024 – 03:03 WIB - Kriminal
Ini Peran 10 Pelaku Pembuat Narkoba di Rumah Mewah Serang
Jumat, 04 Oktober 2024 – 18:45 WIB - Kesehatan
Tekanan Darah Tinggi Bakalan Ambyar dengan Mengonsumsi 6 Minuman Ini
Sabtu, 05 Oktober 2024 – 02:01 WIB