Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jadi Caleg, Kada Harus Mundur

Surat Pengunduran Diri Tak Bisa Ditarik Lagi

Selasa, 22 Januari 2013 – 21:45 WIB
Jadi Caleg, Kada Harus Mundur - JPNN.COM
Namun kini dengan UU Pemilu baru, katanya, kepala daerah atau wakilnya yang hendak maju sebagai caleg bukan hanya diharuskan mundur tapi juga dipreteli fasilitas jabatannya.  “Ketika seorang kepala daerah dan wakil kepala daerah mundur dari jabatannya untuk maju dalam pencalegan, maka otomatis fasilitas negara yang melekat dalam dirinya juga lepas,” tegasnya.

Ditambahkannya pula, masa kampanye terbuka memang sudah dimulai sejak 11 Januari lalu hingga 5 April 2014 tahun depan. Namun Husni juga mengingatkan bahwa pejabat yang hendak melakukan kampanye dilarang menggunakan fasilitas jabatan, kecuali untuk pengamanan.

Ia mencontohkan, menteri atau anggota DPR yang hendak kampanye atau melakukan temu kader, tidak boleh lagi menggunakan fasilitas jabatan. "Kalau ketahuan pakai pin menteri atau DPR saja, itu sudah bisa dikategorikan pelanggaran,” ujarnya.(gir/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan para kepala dan wakil kepala daerah yang hendak menjadi calon legislatif (caleg) pada Pemilu Legislatif

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA