Jadi Caleg, Kades Harus Mundur
Selasa, 02 April 2013 – 23:32 WIB
Keputusan ini diambil karena pemahaman kuota 30 persen perempuan harus ada di setiap dapil sudah sesuai Pasal 56 ayat 2 UU Pemilu. Dalam pasal itu disebutkan bahwa dalam daftar bakal calon setiap tiga orang, harus terdapat sekurang-kurangnya 1 orang bakal calon perempuan.(gir/jpnn)