Jadi Caleg, Kades Harus Mundur
Selasa, 02 April 2013 – 23:32 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap mewajibkan kepala desa/wali nagari yang akan menjadi calon legislatif (caleg) untuk mundur dari jabatannya. Sebab kades/wali nagari berperan besar dalam pengelolaan pemilu di tingkat desa. “Pengangkatan panitia pemungutan suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) itu atas usul kepala desa. Rekapitulasi hasil pemilu juga digelar di tingkat desa. Kalau kepala desa definitif sekaligus jadi caleg, rawan terjadi kecurangan,” ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik, Selasa (2/4).
Menurutnya, larangan kepala desa/wali nagari menjadi caleg memang tidak disebutkan secara eksplisit dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu. Namun dalam Pasal 86 ayat 2g dan 2h disebutkan bahwa kepala desa dan perangkat desa dilarang menjadi pelaksana kampanye. “Jadi jika mau fair ya harus mundur,” ujarnya.
Sementara itu terkait kuota caleg perempuan sekurang-kurangnya 30 persen di setiap daerah pemilihan (dapil), KPU tetap pada keputusan wajib dipenuhi partai politik. Meski begitu, parpol yang tidak dapat memenuhi persyaratan dipastikan tetap menjadi peserta pemilu di dapil dimaksud. Hanya saja tidak dapat mengajukan caleg.
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap mewajibkan kepala desa/wali nagari yang akan menjadi calon legislatif (caleg) untuk mundur dari jabatannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Parpol
PDIP Melanjutkan Kirab Obor Api Abadi Mrapen, Kali Ini Dilaksanakan di Kota Semarang
Sabtu, 18 Mei 2024 – 09:45 WIB - Politik
Ngabalin Berkata Begini soal Grace Natalie & Juri Ardiantoro Jadi Stafsus Presiden Jokowi
Sabtu, 18 Mei 2024 – 09:27 WIB - Pilkada
Bursa Pilkada 2024: Raffi Ahmad Berpasangan dengan Ridwan Kamil
Sabtu, 18 Mei 2024 – 08:43 WIB - Parpol
Bambang Pacul Sebut Api Abadi Mrapen akan Membakar Semangat Kader di Rakernas PDIP
Jumat, 17 Mei 2024 – 23:31 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Honorer Non-Database BKN Jangan Berharap Lagi, Enggak Direken
Sabtu, 18 Mei 2024 – 10:54 WIB - Dahlan Iskan
Untung Siksa
Sabtu, 18 Mei 2024 – 07:56 WIB - Kriminal
Oknum Pejabat Dinkes & PPPK Ditangkap saat Pesta Narkoba, Sekda Tulungagung Angkat Bicara
Sabtu, 18 Mei 2024 – 08:43 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Sabtu 18 Mei 2024
Sabtu, 18 Mei 2024 – 08:34 WIB - All Sport
Brasil Ukir Kemenangan Bersejarah dari AS Secara Dramatis, Cek Klasemen VNL 2024
Sabtu, 18 Mei 2024 – 09:34 WIB