Jadi Caleg, Kades Harus Mundur
Selasa, 02 April 2013 – 23:32 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap mewajibkan kepala desa/wali nagari yang akan menjadi calon legislatif (caleg) untuk mundur dari jabatannya. Sebab kades/wali nagari berperan besar dalam pengelolaan pemilu di tingkat desa. “Pengangkatan panitia pemungutan suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) itu atas usul kepala desa. Rekapitulasi hasil pemilu juga digelar di tingkat desa. Kalau kepala desa definitif sekaligus jadi caleg, rawan terjadi kecurangan,” ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik, Selasa (2/4).
Menurutnya, larangan kepala desa/wali nagari menjadi caleg memang tidak disebutkan secara eksplisit dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu. Namun dalam Pasal 86 ayat 2g dan 2h disebutkan bahwa kepala desa dan perangkat desa dilarang menjadi pelaksana kampanye. “Jadi jika mau fair ya harus mundur,” ujarnya.
Sementara itu terkait kuota caleg perempuan sekurang-kurangnya 30 persen di setiap daerah pemilihan (dapil), KPU tetap pada keputusan wajib dipenuhi partai politik. Meski begitu, parpol yang tidak dapat memenuhi persyaratan dipastikan tetap menjadi peserta pemilu di dapil dimaksud. Hanya saja tidak dapat mengajukan caleg.
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap mewajibkan kepala desa/wali nagari yang akan menjadi calon legislatif (caleg) untuk mundur dari jabatannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Soal Dualisme Dekopin, Nurdin Halid: Kami Sah Secara Hukum
-
Ketum Dekopin Priskhianto Bakal Menggelar Munas Rekonsiliasi Dekopin
-
Jirayut Bakal Berkolaborasi dengan JKT 48
-
Bertemu Presiden El-Sisi, Prabowo Minta Pencak Silat menjadi Olahraga Resmi Mesir
BERITA LAINNYA
- Legislatif
Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
Selasa, 24 Desember 2024 – 20:17 WIB - Politik
Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
Selasa, 24 Desember 2024 – 19:11 WIB - Pilkada
Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya
Selasa, 24 Desember 2024 – 14:03 WIB - Parpol
Said PDIP Dukung Pemberlakuan PPN 12 Persen Demi Bantu Program Kerakyatan
Selasa, 24 Desember 2024 – 13:36 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
BKN Minta Admin SSCASSN Buka Inbox, Segera Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 1
Kamis, 26 Desember 2024 – 10:10 WIB - Sepak Bola
Semifinal Piala AFF 2024: Stadion Singapura vs Vietnam Dipindah, Kenapa?
Kamis, 26 Desember 2024 – 05:16 WIB - Dahlan Iskan
Lukisan Aktivis
Kamis, 26 Desember 2024 – 08:38 WIB - Jateng Terkini
Catat! Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini, Kamis 26 Desember 2024
Kamis, 26 Desember 2024 – 07:48 WIB - Sepak Bola
Gagal Penuhi Ekspektasi di Piala AFF 2024, Rafael Struick Merespons Begini
Kamis, 26 Desember 2024 – 06:03 WIB