Jadi Caleg Lagi, Anggota DPRD Harus Mundur
Kamis, 31 Januari 2013 – 04:17 WIB
Dalam Pasal 16 ayat 1 disebutkan, anggota DPRD diberhentikan keanggotannya dari parpol, di samping meninggal dunia, mengundurkan diri secaratertulis, menjadi anggota parpol lain, atau melanggar AD/ART.
Sementara dalam ayat 3, pemberhentian dari keanggotaan parpol, diikuti dengan pemberhentian dari keanggotaan di lembaga perwakilan rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk itu agar tidak membingungkan anggota DPRD yang berasal dari partai bukan peserta Pemilu 2014, Irmadi meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU), segera mengatur hal ini dengan jelas. Karena saat ini banyak pertanyaan yang ia terima dari daerah-daerah.