Jadi Caleg Lagi, Anggota DPRD Harus Mundur
Kamis, 31 Januari 2013 – 04:17 WIB
Ia menilai jika masalah ini dibiarkan dan KPU tidak tegas, dipastikan akan banyak gugatan yang mengemuka. Irmadi mengakui, konsekwensi anggota DPRD harus mundur terlebih dahulu, kemungkinan akan berpengaruh terhadap kinerja DPRD. Namun ia yakin pengaruhnya tidak terlalu singnifikan.
"Yang terpenting, kita harus patuhi perundang-undangan. Intinya jika menjadi caleg lagi, konsekwensinya harus mundur dari DPRD, walaupun masa priodenya masih tersisa 1,5 tahun lagi. Tapi kalau tidak mau maju lagi, tentu tidak ada masalah untuk menyelesaikan masa priodenya hingga 2014," katanya.(gir/jpnn)