Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jadi Calo Penerimaan Polisi, Briptu Fitra Terancam Dipecat

Senin, 27 Juli 2015 – 07:06 WIB
Jadi Calo Penerimaan Polisi, Briptu Fitra Terancam Dipecat - JPNN.COM

jpnn.com - KUPANG - Anggota Propam Polda NTT, Briptu Fitra terancam dipecat karena kasus penipuan. Rencananya hari ini, Senin (27/7), dilakukan gelar perkara untuk kasus tersebut. Selanjutnya, Briptu Fitra langsung dipanggil untuk diperiksa dengan status sebagai tersangka.

"Hari Senin (hari ini, Red.), kita layangkan panggilan ke Fitra. Dari keterangan saksi korban serta saksi tambahan yang sudah diperiksa, dimungkinkan sekali Fitra jadi tersangka," ungkap Kapolres Kupang Kota, AKBP Budi Hermawan kepada Timor Express (Grup JPNN.com), Minggu (26/7).

Menurut AKBP Budi, sebanyak 13 orang telah diperiksa sebagai saksi. Penyidik juga mengantongi sejumlah bukti seperti kwitansi pemberian uang yang menguatkan keterlibatan Briptu Fitra terkait kasus calo calon siswa (Casis) Polri 2015.

"Para saksi korban merasa ditipu oleh Briptu Fitra karena setelah diberikan sejumlah uang, anak para saksi korban justeru tidak lolos jadi polisi. Yang pasti bahwa sesuai hasil sidang umum nanti, jika Fitra terbukti maka akan dipecat," ungkapnya.

Sebelumnya, Wakapolda NTT, Kombes Sumartono Jochanan menyampaikan, Briptu Fitra yang selama ini bertugas sebagai driver Kabid Propam Polda NTT menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan terhadap 13 orang casis oleh penyidik Reskrim Polres Kupang Kota.

"Fitra juga terus diproses oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP)," ujar Wakapolda.

Untuk diketahui, Briptu Fitra menjadi calo penerimaan casis Bintara Polri 2015, dengan modus menjamin kelulusan dengan membawa nama pejabat Polda, yaitu Kabid Propam Polda NTT, Karo SDM Polda NTT dan Kabag Binkar Biro SDM Polda NTT.

Kedok Fitra terbongkar saat diadukan ke Bidang Propam Polda NTT oleh 13 korban. Dan, terungkap orang tua dan casis Bintara diwajibkan menyetor sejumlah uang untuk kelulusan, masing-masing berkisar antara Rp 45 juta-Rp 60 juta.

KUPANG - Anggota Propam Polda NTT, Briptu Fitra terancam dipecat karena kasus penipuan. Rencananya hari ini, Senin (27/7), dilakukan gelar perkara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close