Jadi Hakim MK, Arsul Sani Tegaskan Sudah Mundur dari Firma Hukum
jpnn.com - JAKARTA - Arsul Sani memastikan akan independen setelah resmi dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (18/1), di Istana Negara, Jakarta.
Arsul memastikan sudah mengundurkan diri sebagai pengurus Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi), anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Partai Persatuan Pembangunan, hingga firma hukum.
“Karena saya berlatar advokat, maka itu juga tidak boleh berpraktik, menyambi. Maka, saya sudah mengundurkan diri juga, pertama, sebagai wakil ketua Dewan Penasihat Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia,” kata Arsul seusai dilantik Presiden Jokowi menjadi hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1).
Arsul menegaskan tidak aktif lagi di salah satu kantor firma hukum. Menurut dia, sejak menjadi anggota DPR, sudah mengundurkan diri jadi salah satu kantor firma hukum.
"Terakhir supaya memastikan karena saya pernah ada di sebuah partnership kantor hukum dan meskipun sudah nonaktif sejak dilantik sebagai anggota DPR, maka untuk menegaskan saya bukan cuma nonaktif, tetapi juga mengundurkan diri dari partnership itu," kata Arsul Sani.
Tidak hanya itu, Arsul juga memastikan telah mengundurkan diri sebagai anggota DPR RI dan MPR RI. Sebab, sebagai hakim MK, tidak boleh rangkap jabatan.
"Sesuai dengan Undang-Undang MK dan juga Undang-Undang MD3, pertama kalau menurut Undang-Undang MK seorang hakim MK itu, kan, tidak boleh merangkap jadi pejabat negara, ya, maka saya telah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPR dan MPR RI itu pada minggu pertama bulan Desember, tanggal 4 kalau tidak salah," jelasnya.
Selain itu, Arsul Sani mengaku sudah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik.