Jadi ini Penyebabnya Kemdagri Tolak Lantik Wabup Bekasi
Selanjutnya pada Rapat Paripurna Pemberhentian Bupati Bekasi (Alm) Eka Supria Atmaja pada Rabu (21/7/2021), DPRD kembali mengusulkan pelantikan wakil bupati hasil pemilihan 18 Maret 2020 ke Kemendagri.
Mendagri menjelaskan sesuai ketentuan, calon wakil yang diusung harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari seluruh partai koalisi pemenang pemilihan kepala daerah saat itu.
"Di tingkat partai ada yang menarik dukungan, keluar surat yang baru lagi, keluar nama lain," katanya.
Kemudian berdasarkan aturan pula, pengusulan nama calon kandidat wakil bupati Bekasi kepada DPRD seharusnya diserahkan partai koalisi kepada Bupati Bekasi.
"Menurut (almarhum) bupati saat itu, pengusulan melalui DPRD, jadi bukan melalui beliau," katanya.
Tito mengaku seandainya saat itu seluruh partai koalisi menyepakati usulan nama calon yang sama, pihaknya dapat segara memproses setelah ada pengajuan kepada Gubernur Jawa Barat.
"Asal mereka menyetujui, tetapi jika masih banyak yang mempermasalahkan dan minta diulang, kami kaji lagi aturannya," ucapnya.
Tito juga berpendapat jika kini DPRD Kabupaten Bekasi kembali mengusulkan nama yang sama untuk dilantik menjadi Wakil Bupati Bekasi, maka kemungkinannya kecil untuk dilantik.