Jadi Kader PBB, Susno Tetap Dieksekusi Jaksa
Senin, 08 April 2013 – 16:47 WIB
Seperti diketahui, Susno dihukum penjara selama 3,5 tahun setelah permohonan kasasinya ditolak majelis agung diketuai Zaharuddin Utama dan beranggotakan Leopad Luhut Hutagalung, Sri Murwahyuni, serta dibantu 2 hakim ad hoc.
Dengan begitu mantan Kapolda Jawa Barat ini terbukti bersalah telah melakukan korupsi saat menangani kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat tahun 2008.
Dalam kasus Salmah Arowana Lestari, Susno yang kala itu menjabat Kabareskrim terbukti telah menyalahgunakan wewenang dengan menerima uang senilai Rp 500 juta dengan tujuan mempercepat penanganan kasus tersebut.