Jadi Korban Markus, Aston Bali Lapor Satgas
Rabu, 21 April 2010 – 08:30 WIB
Menurutnya, putusan pailit itu melanggar UU tentang kepailitan karena mengacu pada permohonan PKPU. ”UU Kepailitan mengatakan permohonan PKPU hanya dapat diajukan kreditur konkuren, padahal dalam kasus ini Bank Mandiri hanya sebagai kreditur separatis yang memegang hak tanggungan yang mengajukan PKPU,” katanya. (ind/aj/jpnn)