Jadi Korban Markus, Aston Bali Lapor Satgas
Rabu, 21 April 2010 – 08:30 WIB
Dijelaskan, pihaknya juga keberatan dengan rencana lelang aset perusahaan kliennya karena dianggap melanggar hukum. Karena, katanya, hingga saat ini tidak pernah ada acara pembuktian terhadap piutang dalam bentuk dolar AS. ”Adanya penetapan hakim pengawas 16 Desember 2009 setelah memperhatikan rapat pleno para hakim niaga Surabaya dan surat perihal penghentian lelang dari Ketua PN Surabaya mungkin karena surat Wakil Ketua MA yang menanyakan kebenaran rencana lelang tanpa tahapan proses pencocokan utang. Tujuan ini semua agar klien kami mengakui utangnya ke Bank Mandiri dalam bentuk dolar AS,” paparnya.
Sengketa utang ini bermula ketika Hotel Aston Bali mengggugat Bank Mandiri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Juli 2009. Ini lantaran pemberian kredit investasi oleh Bank Mandiri dalam bentuk rupiah tetapi dalam pembayarannya dihitung dalam bentuk dolar AS.