Jadi Kurir Narkoba Lapas, Dibayar Rp 400 ribu dan Bonus Sepoket Sabu-Sabu
Sabtu, 21 September 2019 – 13:36 WIB
"Tiap habis mengedarkan puluhan ribu pil koplo, dia dijanjikan mendapat upah sebesar Rp 400 ribu dan sepoket sabu-sabu," tutur Indra.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiganya bakal dijerat pasal 114 juncto pasal 112 Undang Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.(end/pojokpitu/jpnn)