Jadi Kurir Sabu, Kusir Delman Sempat Melawan saat Ditangkap
Pelaku sendiri mengaku, sebelum ditangkap, dia sempat melakukan transaksi dengan dua orang rekannya yang berasal dari Pekanbaru di SPBU tersebut. Dan dia sengaja memancing polisi untuk menjauh agar rekannya tersebut bisa kabur.
”Imran ini adalah TO kami dalam tiga bulan terakhir, dan kami akan berusaha mencari bandar dari pelaku ini,” tukas AKP Andi.
Usai tertangkap, pelaku ini akan dikenai pasal 114 jo 112 ayat 2 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, pelaku sendiri mengaku berjualan sabu hanya sekadar menambah pendapatan. Uang yang didapatnya sehari-hari dari menjadi kusir delman dirasakan tidak cukup untuk kebutuhan dapur, makanya dia memutar otak dan beralih profesi menjadi kurir sabu.
”Sehari itu saya hanya dapat Rp 50 ribu, itu pun sudah habis semuanya. Sudah saya coba pula kerja sambilan jadi pemotong rumput, tapi tetap juga sama, tidak bisa mencukupi,” pungkas Imran.(ag)