Jadi Kurir Sabu, PNS Dinsos Maluku Dibekuk
Kamis, 16 Februari 2012 – 09:40 WIB
Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka kini meringkuk dalam tahanan Ditnarkoba Polda Maluku. Dia dijerat pasal 111 dan 114 UU No 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 800 juta hingga Rp 1 milyar.(M1)