Jadi Napi, Anggota DPRD Masih Digaji
Sementara itu, Elfenda Ananda selaku pengamat anggaran mengatakan, kondisi ini akan semakin mencoreng citra partai politik di mata masyarakat. Apalagi saat ini, kata Elfenda, sikap partai politik selalu dipandang negatif oleh masyarakat.
"Ini sangat memalukan. Jika ingin memperbaiki citra parpol, masing-masing pimpinan parpol harus tegas," kata Elfenda.
Menurutnya, dengan tidak diusulkannya pengganti anggota dewan yang telah divonis oleh pengadilan itu, secara otomatis merugikan caleg yang antre di bawahnya. Selain itu, juga telah mencedrai suara konstituen. Karena secara otomatis, suara konstituen yang diwakilkan oleh kedua caleg tersebut terbuang sia-sia.
Dia juga menilai, Bagian Keuangan di Sekretariat Dewan juga harus memiliki kekuatan untuk memberhentikan gaji kedua anggota dewan tersebut. Pasalnya, ini akan menjadi temuan oleh BPK nantinya.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam telah memvonis Rusiadi, anggota DPRD Sergai selama 4 tahun penjara terkait kasus pencabulan anak di bawah umur. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU M Fadli Arby SH yang sebelumnya menuntut Rusyadi 8 tahun penjara.
H Ahmad Da'i Robbi yang kerap dipanggil Haji Abi dari Fraksi PKB divonis selama 1 Tahun 6 Bulan penjara terkait pengrusakan tanggul akibat galian C di Desa Sei Sijenggi Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai.
Bahkan, Haji Abi sempat dinyatakan buron oleh Kejaksaan Negeri Lubukpakam dan akhirnya berhasil dieksekusi oleh tim gabungan Kejaksaan pada April 2012 lalu.
Berdasarkan Putusan Makamah Agung No:2124/Ku-pid.Sus/2010 tertanggal 28 April 2011, Ahmad Da'i Robbi beserta Kepala Desa Sei Jenggi dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 94 ayat 2 huruf b Undang Undang Nomor 7 tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air junto pasal 551 ayat 1 KUHP atas kasus pengrusakan tanggul akibat galian C di Desa Sei Sijenggi Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai.