Jadi Pacar HY, Gadis 14 Tahun Sudah Begituan Enam Kali
jpnn.com, MATARAM - Modus pacaran, pria berinisial HY (19) menyetubuhi gadis 14 tahun berinisial SA asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Kasus ini kali pertama terungkap dari adanya laporan orang tua korban.
Polisi pun menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
"Terhadap tersangka, penyidik menerapkan sangkaan pidana yang diatur dalam undang-undang perlindungan anak dan undang-undang TPKS (tindak pidana kekerasan seksual)," kata Kepala Subdirektorat IV Bidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Reskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati di Mataram, Rabu.
Dia mengungkapkan bahwa persoalan tersebut kini masuk dalam tahap penyidikan dengan menetapkan HY sebagai tersangka.
Dari penetapan tersebut, Pujawati memastikan bahwa penyidik telah melakukan penahanan terhadap HY di Rutan Polda NTB.
"Sekarang kasus yang bersangkutan sedang tahap penelitian berkas oleh jaksa. Kami menunggu hasil penelitian," ujarnya.
"Dari penyelidikan kami terungkap bahwa korban selama menjalin hubungan dengan pelaku, sudah enam kali disetubuhi," ucap Pujawati.