Jadi Pacar HY, Gadis 14 Tahun Sudah Begituan Enam Kali
Dia meyakinkan bahwa penyidik dalam kasus ini sudah mendapatkan alat bukti yang menguatkan adanya indikasi perbuatan melawan hukum, yakni dengan modus menjalin hubungan asmara, pelaku pun bisa dengan mudah menjalankan niat jahat untuk menyetubuhi korban.
"Itulah kalau korbannya anak, dengan dipacari, pelaku dengan mudah menjalankan tipu daya kepada korban. Jadi, memang pacaran ini hanya jadi modus pelaku," ujarnya.
Lebih lanjut, Pujawati menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari konsistensi Polda NTB dan seluruh jajaran unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) di tingkat resor dalam menangani kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
"Dengan adanya kasus ini kami juga berharap bisa menjadi pelajaran dan mendorong peran orang tua untuk lebih aktif dalam hal pengawasan anak," kata dia. (antara/jpnn)