Jadi Pangkalan AU, CBD Tetap Terancam
Sabtu, 03 Desember 2011 – 02:20 WIB
Sementara, terkait dengan Perpres 62 Tahun 2011, Ali Wongso mengaku belum tahu isinya apa. Yang jelas, lanjutnya, sebelum pembangunan CBD dilanjutkan, perlu ada pembicaraan dengan pihak TNI AU. "Karena ini menyangkut persoalan, apa mungkin CBD itu berdampingan dengan pangkalan udara?" ujar Ali.
Seperti diberitakan, Perpres 62 itu diyakini banyak kalangan akan mengubah rencana tata ruang Kota Medan yang disusun Pemko Medan.
Ketua Fraksi Partai Damai Sejahtera (PDS), Landen Marbun, langsung mengomentari nasib pembangunan CBD Polonia. “Pemerintah Kota Medan harus tinjau ulang pembangunan CBD Polonia dengan menyesuaikan Perpres yang menjelaskan kalau Bandara Internaional Polonia tetap beroperasi seperti saat ini, walaupun Bandara Kualanamu selesai nanti,” kata Landen Marbun. (sam/jpnn)