Jadi Pengangguran, Residivis Kasus Perampokan Jual Oplosan
jpnn.com - MAGELANG – Kepolisian Resort (Polres) Magelang mengamankan minuman beralkohol jenis ciu di sekitar Candi Borobudur. Sebanyak 32 liter ciu murni diamankan petugas dari tangan Sukar, 50, warga Desa Kebonsari, Borobudur.
Penangkapan pada Sukar dilakukan atas dasar laporan dari warga setempat. Mereka resah dengan aktivitas jual beli miras yang dilakukan tersangka.
“Waktu kami lakukan peng-geledahan di rumah tersangka, yang bersangkutan tidak ada di rumah. Yang ada hanya istrinya,” kata Kapolsek Borobudur AKP Amin S seperti dikutip Radar Jogja.
Saat penangkapan, istri tersangka sempat berusaha menyembunyikan barang bukti. Ia menutupi tas yang digunakan sebagai tempat menyimpan ciu dengan sebuah kasur. Namun, akhirnya petugas berhasil menemukan.
Ada 20 bungkus plastik ciu berukuran masing- masing 1 liter. Juga ukuran 3 liter yang sudah dimasukkan dalam dua botol air mineral. “Jika ditotal, sedikitnya 32 liter yang kami amankan,” papar Amin.
Selain menangkap Sukar, petugas juga menangkap satu penjual lain bernama Budi Laksono. Selama ini, Budi kerap menjalani proses hukum tindak pidana ringan karena menjual miras di warung jamu miliknya di Jalan Pramudya Wardhani, Borobudur
Dalam kasus itu, baik penjual maupun peminum dikenai Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Keras. Sanksi yang diberikan adalah denda Rp 1 juta-Rp 2 juta subsider kurungan dua bulan.
Sementara Sukar mengaku awalnya mengonsumsi sendiri ciu yang disimpannya. Namun, Sukar yang tercatat sebagai residivis kasus perampokan pada 1999 kemudian ia menjual ciu miliknya ke orang lain. Ia menga-ku menjual miras sejak akhir 2014.
Sukar mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang tinggal di Jogjakarta. Dari penjual itu, Sukar mengaku membeli ciu murni seharga Rp 45 ribu per liter yang dikemas dalam bungkusan plastik.