Jadi Pengedar Sabu-sabu, Dua Aparatur Sipil Negara Ditangkap
Kamis, 11 Juli 2019 – 23:55 WIB
Tim Polsek Belakangpadang dan Polresta langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pengawasan.
Hasilnya polisi mengamankan F. Dari keterangan F kepada polisi, dirinya ternyata tidak sendiri.
BACA JUGA: Teroris yang Ditangkap di Magetan Ternyata Pengusaha Pengolahan Kulit Sapi
Dia bersama AF rekannya yang juga masih berada di Kelurahan Sekanak Raya. Setelah keduanya diamankan, polisi membawa keduanya ke Mapolresta Barelang.
“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayah (2) UU RI Nomot 35 Tahun 2009,” kata Kapolresta
“Dengan hukuman maksimal 12 tahun,” jelasnya lagi.(bbi)