Jadi Perantara Masukkan Narkoba ke Lapas, Oknum Sipir Senior Diciduk Polisi
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil mengungkap peredaran narkoba di dalam Lapas Rajabasa, Bandarlampung, Senin (31/7) lalu.
Parahnya, bisnis haram ini melibatkan oknum sipir bernama Patuan S, 56. Sipir senior tersebut dibekuk aparat Polda Lampung, Rabu (2/8) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP Daniel Binsar Manurung mengatakan, penangkapan terhadap Patuan S berdasarkan pengembangan dua narapidana. Yaitu Muhaimin (39) dan Ahmad Azizi (34), yang ditangkap beberapa waktu lalu.
Keduanya mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari rekannya yang berada di luar melalui perantara Parulian.
’’Nah, peran PS ini sebagai perantara. Jadi, napi Azizi menghubungi rekannya di luar untuk mengirim sabu. Barang haram itu kemudian dititipkan pada PS untuk diserahkan ke Muhaimin (tamping) yang kemudian menyerahkannya ke Azizi," ungkap Daniel kemarin (3/8).
Dijelaskan, tersangka ditangkap penyidik subdit I ditresnarkoba di Lapas Rajabasa. ’’Dia kooperatif saat kami jemput. Pegawai lapas juga sangat membantu kami untuk menangkapnya," ujarnya.
Daniel menambahkan, tersangka sudah sekitar 2-3 bulan terakhir membantu kedua napi memasukkan narkoba ke dalam lapas. Untuk setiap aksinya, dia mendapat upah sekitar Rp500 ribu–Rp1 juta.
’’Katanya sudah dua kali masukkan narkoba. Yang pertama dia lupa berapa jumlahnya, yang kedua ini yang terakhir barang bukti yang kami temukan sekitar 8,5 gram," terangnya.