Jadi Perantara Masukkan Narkoba ke Lapas, Oknum Sipir Senior Diciduk Polisi
Saat menjalankan aksinya, sambung Daniel, ada beberapa modus yang dilakukan tersangka untuk memasukkan narkotika ke dalam Lapas. Salah satunya menyembunyikan barang haram itu ke dalam nasi bungkus.
’’Rekan Azizi yakni TN (DPO) mengirimkan nasi bungkus ke dalam lapas untuk diberikan kepada Azizi. Nah, TN ini memberikannya kepada PS, lalu PS memberikan kepada Muhaimin, dan Muhaimin langsung memberikan ke Azizi," tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 134 dan pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Lampung Giri Purbadi membenarkan penangkapan oknum sipir Lapas Rajabasa itu.
Giri mengaku pihaknya sudah mengecek langsung penangkapan tersebut ke Ditnarkoba Polda Lampung kemarin. ’’Iya benar, tim sudah ke sana tadi (kemarin, Red) dan betul dia. Kami meminta penjelasan. Setelah kami tanya langsung dan juga dari hasil penyidikan, dia mengakui perbuatannya,” katanya kemarin.
Giri mengaku prihatin dan tak habis pikir atas perilakunya oknum sipir tersebut. Sebab, Patuan merupakan salah satu sipir senior di lapas tersebut. Terlebih dari catatan Kanwil Kemenkumham Lampung, Patuan belum pernah tersandung kasus narkotika.
’’Dia ini diduga berperan sebagai pengantar dan menjemput barang dari luar ke dalam,” jelas Giri seraya menyatakan, pihaknya menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
Mengenai sanksi yang bakal diberikan kepada tersangka oleh Kanwil Kemenkumham Lampung, Giri menjelaskan sanksi terberat yakni berupa pemecatan. Namun demikian, lanjut dia, sanksi akan diputuskan setelah perkara itu inkracht.