Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jadi Plt Gubernur, Kewenangan Ahok Terbatas

Kamis, 16 Oktober 2014 – 19:08 WIB
Jadi Plt Gubernur, Kewenangan Ahok Terbatas - JPNN.COM
Basuki Tjahaja Purnama. Foto: ist

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri), Djohermansyah Djohan mengatakan kewenangan Basuki Tjahaja Purnama yang telah sah menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, masih sangat terbatas.

Sehingga ketika berniat mengambil kebijakan-kebijakan yang strategis, masih harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan Mendagri.

“Jabatan pelaksana tugas itu masih sangat terbatas. Berbeda dengan gubernur definitif. Untuk mengambil keputusan strategis misalnya, perlu dikonsultasikan dengan Mendagri terlebih dahulu. Seperti mutasi pejabat besar-besaran, membuat kontrak-kontrak atau perjanjian yang membebani anggaran daerah, juga perlu pula dilaporkan,” katanya di Jakarta, Kamis (16/10).
 
Karena itu agar kewenangannya lebih maksimal sebagai gubernur definitif, Djohermansyah menyarankan Ahok sesegera mungkin mengajukan surat pengunduran diri ke DPRD. Agar DPRD dapat menggelar rapat paripurna guna membacakan pengunduran diri Ahok, dan mengusulkan yang bersangkutan diangkat menjadi gubernur definitif.
 
“Kita mengimbau segera dilakukan langkah cepat. Bisa diusulkan proses kemudian untuk pengesahan pemberhentian sebagai wagub dan penetapan sebagai gubernur DKI Jakarta. Kalau minggu ini sudah sidang, minggu depan bisa dikirim usulan gubernur definitif (ke Kemendagri untuk diteruskan ke Presiden,red),” ujarnya.
 
Sebelumnya, birokrat yang akrab disapa Prof Djo ini mengaku pihaknya telah menyerahkan Keppres pemberhentian ke Jokowi dan Ahok lewat Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, Saefullah.
 
“Nomor Keppres Keppres 98/P Tahun 2014, tanggal 16 Oktober 2014. Isinya, mengesahkan pemberhentian Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta 2012 -2017, terhitung tanggal ditetapkannya Keppres. Kemudian menunjuk wagub sebagai pelaksana tugas gubernur DKI Jakarta sampai dilantiknya Gubernur DKI sisa masa jabatan 2012-2017,” katanya. (gir/jpnn)

JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri), Djohermansyah Djohan mengatakan kewenangan Basuki Tjahaja

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News