Jadi Rebutan karena Ada Duit di Situ
Disebutkan, Kemendagri berperan sebagai pelaksana urusan pemerintahan dalam negeri, termasuk melakukan sinkronisasi dan integrasi mulai dari pemerintah pusat, pemerintahan provinsi, hingga tingkat desa.
“Konstruksi ketatanegaraan Indonesia menempatkan desa berkedudukan di wilayah kabupaten/kota dan daerah kabupaten/kota dibagi atas kecamatan dan kecamatan dibagi atas kelurahan/desa. Jadi dengan konstruksi ini menegaskan desa merupakan unsur kewilayahan yang tidak terpisahkan dari wilayah kabupaten/kota dan kecamatan,” katanya di Gedung Kemendagri, Selasa (13/1).
Sehingga penyiapan aparatur desa, pemilihan kepala desa, dan berbagai hal-hal terkait pemerintahan lainnya, dapat tegak lurus dari pusat hingga ke daerah. (fdi/gir)