Jadi Saksi Anas, Machfud Suroso Mengaku Hanya Dicecar Dua Pertanyaan
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Utama PT Dutasari Citralas Machfud Suroso menjalani pemeriksaan selama empat jam. Ia diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Menurut Machfud, dirinya tidak ditanya banyak pertanyaan oleh penyidik KPK. "Dua pertanyaan saja," kata Machfud usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Kamis (10/4).
Namun demikian, Machfud yang tampak didampingi dua orang ajudan tidak menjelaskan lebih detil mengenai materi yang ditanyakan kepadanya. Ia kemudian masuk ke dalam mobil Daihatsu Terrios berwarna silver dengan nomor polisi B 1257 SKY.
Seperti diketahui, Anas merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya. Sejak 10 Januari lalu, Anas ditahan di Rumah Tahanan KPK.
Setelah itu, KPK menetapkan Anas sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Anas dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau Pasal 3 ayat (1) dan atau Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gil/jpnn)