Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jadi Saksi Meringankan, JK Beber Uang untuk Bebaskan Sandera

Rabu, 04 Juni 2014 – 16:16 WIB
Jadi Saksi Meringankan, JK Beber Uang untuk Bebaskan Sandera - JPNN.COM
Wakil Presiden RI periode 2004-2009, Jusuf Kalla saat di Pengadilan Tipikor Jakarta sebagai saksi meringankan bagi mantan Sekjen Deplu, Sudjadnan Parnohadiningrat yang menjadi tersangka korupsi biaya seminar internasional. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Presiden RI periode 2004-2009 Jusuf Kalla mengakui ada pengeluaran dari Kementerian Luar Negeri untuk membebaskan warga negara Indonesia (WNI) yang disandera di Filipina. Hal itu disampaikan pria yang dikenal dengan inisial JK itu saat menjadi saksi meringankan untuk mantan Sekretaris Jenderal Kemenlu Sudjadnan Parnohadiningrat.

Sudjadnan merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyelenggaraan seminar internasional di Kemenlu tahun 2004-2005. Pada persidangan itu majelis hakim bertanya ke JK tentang adanya uang untuk pembebasan WNI yang disandera di Filipina.

"Apa saudara tahu pernah ada uang non-formal yang dikeluarkan Kemenlu untuk membebaskan sandera di Mindanau?" tanya hakim ketua Nani Indrawati dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (4/6).

"Saya tahu bahwa ada dana membayar suatu biaya untuk pembebasan," jawab Kalla.

Pria yang kini memimpin Palang Merah Indonesia itu menjelaskan, soal pembebasan sandera menjadi kewajiban dari Kemenlu. "Vocal point-nya adalah deplu, otomatis dari deplu. Karena diplomasi lewat kedutaan kita di sana otomatis deplu," ucapnya.

Hanya saja JK mengaku tidak mengetahui sumber uang untuk pembebasan sandera. Sebab, baginya keselamatan jiwa lebih penting.

"Sebagai wapres saya tidak tahu, keselamatan jiwa lebih penting, mana lebih penting jiwa anda atau bicara tentang uang lelah atau apa," tandas JK. (gil/jpnn)

JAKARTA - Wakil Presiden RI periode 2004-2009 Jusuf Kalla mengakui ada pengeluaran dari Kementerian Luar Negeri untuk membebaskan warga negara Indonesia

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close