Jadi Saksi Sidang Korupsi, Bantah Tahu Soal Commitment Fee
Senin, 20 Februari 2012 – 13:01 WIB
Namun soal commitment fee yang diminta Ali dan Fauzi, dengan tegas Muhaimin menepis jika dirinya diseret-seret. Alasan Muhaimin, dirinya tak pernah memberi perintah ke Fauzi untuk meminta fee dari Dharnawati. "Tidak ada hubungannya," tegasnya.
Muhaimin justru mengaku telah dirugikan karena namanya dicatut demi commitment fee. "Tentu saja saya merasa dirugikan," ucapnya.
Seperti diberitakan, Nyoman adalah Sesditjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Tranmigrasi (P2KT). Sedangkan Dadong adalah Kabag Evaluasi, Program dan Pelaporan di Ditjen P2KT. Keduanya didakwa menerima uang sogokan dari Dharnawati. Uang itu diduga sebagai pelicin agar PT Alam Jaya Papua menjadi rekanan proyek PPID di empat kabupaten di Papua dan Papua Barat.(ara/jpnn)