Jadi Target Operasi Polisi, Residivis Ini Akhirnya Ditangkap
"Jadi, RN yang merupakan residivis ini memanfaatkan R dan K dengan menyuruh kedua anak itu melakukan pencurian, kemudian dia (RN) yang menjual hasil curian tersebut," tambahnya.
Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 363 ayat (1) KUHP subsider pasal 362 juncto pasal 55 ayat (1)KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Hamring menambahkan pihaknya mendapatkan tujuh laporan kasus pencurian yang melibatkan ketiga pelaku, yakni satu laporan pencurian pompa air, satu laporan pencurian sensor kayu dan lima laporan terkait pencurian ikan mas.
"Pelaku RN ini memanfaatkan R dan K dengan alasan tidak mampu memenuhi ekonominya. RN tidak pernah ke lokasi menguras kolam, hanya menyuruh R dan K, selanjutnya hasilnya dijual oleh RN," terang Hamring.
Mengenai dua pelaku yang masih berstatus anak, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa keduanya akan diperlakukan secara khusus sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
"Jadi, untuk kedua pelaku ini akan tersendiri karena kami akan melakukan diversi," ujarnya. (antara/jpnn)